Bencana Kebakaran |
Definisi Bencana Undang-undang
Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana menyebutkan definisi bencana
sebagai berikut:
Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang
mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan,
baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga
mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian
harta benda, dan dampak psikologis.
Definisi tersebut menyebutkan
bahwa bencana disebabkan oleh faktor alam, non alam, dan manusia. Oleh karena
itu, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tersebut juga mendefinisikan mengenai
bencana alam, bencana nonalam, dan bencana sosial.
Penanganan Korban Bencana |
Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau
serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi,
tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor.
Bencana nonalam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau
rangkaian peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal
modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit.
Bencana sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau
serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik
sosial antarkelompok atau antarkomunitas masyarakat, dan teror.
Kejadian Bencana adalah peristiwa bencana yang terjadi dan dicatat
berdasarkan tanggal kejadian, lokasi, jenis bencana, korban dan/ataupun
kerusakan. Jika terjadi bencana pada
tanggal yang sama dan melanda lebih dari satu wilayah, maka dihitung sebagai
satu kejadian.
Gempa bumi adalah getaran atau guncangan yang terjadi di permukaan
bumi yang disebabkan oleh tumbukan antar lempeng bumi, patahan aktif,
akitivitas gunung api atau runtuhan batuan.
Letusan gunung api merupakan bagian dari aktivitas vulkanik yang
dikenal dengan istilah "erupsi". Bahaya letusan gunung api dapat
berupa awan panas, lontaran material (pijar), hujan abu lebat, lava, gas racun,
tsunami dan banjir lahar.
Tsunami berasal dari bahasa Jepang yang berarti gelombang ombak
lautan ("tsu" berarti lautan, "nami" berarti gelombang
ombak). Tsunami adalah serangkaian gelombang ombak laut raksasa yang timbul
karena adanya pergeseran di dasar laut akibat gempa bumi.
Tanah longsor merupakan salah satu jenis gerakan massa tanah atau
batuan, ataupun percampuran keduanya, menuruni atau keluar lereng akibat
terganggunya kestabilan tanah atau batuan penyusun lereng.
Bencana Banjir |
Banjir adalah peristiwa atau keadaan dimana terendamnya suatu
daerah atau daratan karena volume air yang meningkat.
Banjir bandang adalah banjir yang datang secara tiba-tiba dengan
debit air yang besar yang disebabkan terbendungnya aliran sungai pada alur
sungai.
Kekeringan adalah ketersediaan air yang jauh di bawah kebutuhan air
untuk kebutuhan hidup, pertanian, kegiatan ekonomi dan lingkungan. Adapun yang
dimaksud kekeringan di bidang pertanian adalah kekeringan yang terjadi di lahan
pertanian yang ada tanaman (padi, jagung, kedelai dan lain-lain) yang sedang
dibudidayakan .
Kebakaran adalah situasi dimana bangunan pada suatu tempat seperti
rumah/pemukiman, pabrik, pasar, gedung dan lain-lain dilanda api yang
menimbulkan korban dan/atau kerugian.
Kebakaran hutan dan lahan adalah suatu keadaan di mana hutan dan
lahan dilanda api, sehingga mengakibatkan kerusakan hutan dan lahan yang
menimbulkan kerugian ekonomis dan atau nilai lingkungan. Kebakaran hutan dan
lahan seringkali menyebabkan bencana asap yang dapat mengganggu aktivitas dan
kesehatan masyarakat sekitar.
Pencarian Orang Hilang |
Angin puting beliung adalah angin kencang yang datang secara
tiba-tiba, mempunyai pusat, bergerak melingkar menyerupai spiral dengan
kecepatan 40-50 km/jam hingga menyentuh permukaan bumi dan akan hilang dalam
waktu singkat (3-5 menit).
Gelombang pasang atau badai adalah gelombang tinggi yang
ditimbulkan karena efek terjadinya siklon tropis di sekitar wilayah Indonesia
dan berpotensi kuat menimbulkan bencana alam. Indonesia bukan daerah lintasan
siklon tropis tetapi keberadaan siklon tropis akan memberikan pengaruh kuat
terjadinya angin kencang, gelombang tinggi disertai hujan deras.
Abrasi adalah proses pengikisan pantai oleh tenaga gelombang laut
dan arus laut yang bersifat merusak. Abrasi biasanya disebut juga erosi pantai.
Kerusakan garis pantai akibat abrasi ini dipicu oleh terganggunya keseimbangan
alam daerah pantai tersebut. Walaupun abrasi bisa disebabkan oleh gejala alami,
namun manusia sering disebut sebagai penyebab utama abrasi.
Kecelakaan
transportasi adalah kecelakaan moda transportasi yang terjadi di darat,
laut dan udara.
Kecelakaan industri adalah kecelakaan yang disebabkan oleh dua
faktor, yaitu perilaku kerja yang berbahaya (unsafe human act) dan kondisi yang
berbahaya (unsafe conditions). Adapun jenis kecelakaan yang terjadi sangat bergantung
pada macam industrinya, misalnya bahan dan peralatan kerja yang dipergunakan,
proses kerja, kondisi tempat kerja, bahkan pekerja yang terlibat di dalamnya.
Kejadian Luar Biasa (KLB) adalah timbulnya atau meningkatnya
kejadian kesakitan atau kematian yang bermakna secara epidemiologis pada suatu
daerah dalam kurun waktu tertentu. Status Kejadian Luar Biasa diatur oleh
Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 949/MENKES/SK/VII/2004.
Dapur Umum Pengunsian |
Konflik Sosial atau kerusuhan sosial atau huru hara adalah suatu
gerakan massal yang bersifat merusak tatanan dan tata tertib sosial yang ada,
yang dipicu oleh kecemburuan sosial, budaya dan ekonomi yang biasanya dikemas
sebagai pertentangan antar suku, agama, ras (SARA).
Aksi Teror adalah aksi yang dilakukan oleh setiap orang yang dengan
sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan sehingga menimbulkan
suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan
korban yang bersifat masal, dengan cara merampas kemerdekaan sehingga
mengakibatkan hilangnya nyawa dan harta benda, mengakibatkan kerusakan atau
kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau
fasilitas publik internasional.
Sabotase adalah tindakan yang dilakukan untuk melemahkan musuh
melalui subversi, penghambatan, pengacauan dan/ atau penghancuran. Dalam
perang, istilah ini digunakan untu mendiskripsikan aktivitas
individu atau grup yang tidak berhubungan dengan militer, tetapi dengan
spionase. Sabotase dapat dilakukan terhadap beberapa sruktur penting, seperti infrastruktur,
struktur ekonomi, dan lain-lain.(BNPB/PMI)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar